Hukum Menggunakan Batu Akik (Batu Mulia) dalam Islam

ELEXTROMEDIA - Batu mulia atau sering kita sebut dengan batu akik merupakan jenis-jenis batu yang memiliki keindahan yang sangat langka di bandingkan dengan batu-batu yang tersebar di alam semesta. Bahkan dalam ayat Al-Qur'an kecantikan seorang bidadari disamakan dengan batu mulia yaitu permata yaqut (ruby, batu merah delima) dan marjan.





Dalam kasus ini kita akan mengkaji tentang pemanfaatan batu mulia atau akik ini apakah haram, halal, atau bahkan disunnahkan. Jika kita pahami secara seksama tentang keberadaan batu mulia ini maka sebenarnya nilainya sama dengan barang tambang seperti emas, perak, intan, permata, atau dari hewan seperti mutiara dan marjan. Penggunaan benda mulia tersebut memiliki efek yang beragam sesuai niat manusianya. Perlu diketahui bahwa Nabi kita Muhammad SAW memakai cincin perak di tangan kanannya. Berikut hadis riwayat Muslim no 2094 dijelaskan bahwa:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin perak di tangan kanan beliau, ada mata cincinnya terbuat dari batu habasyah (Etiopia), beliau menjadikan mata cincinnya di bagian telapak tangannya.”

Hadits diatas sudah dijelaskan dan juga menjadi sebuah landasan bahwa Rasulullah memakai batu cincin dan mengikatnya dengan perak, batu yang dikenakan pun beliau peroleh dari Ethiopia. Berdasarkan refensi,  batu Zamrudlah yang beliau pakai, dari bangsa yang pernah mengalami konflik kemanusiaan ini. 


Penggunaan batu mulia dalam kehidupan sehari-hari bisa menjadi haram, halal, bahkan sunnah sesuai tujuan pemakaiannya. Dibawah ini kita akan membahas bagaimana batu mulia bisa menjadi haram, hallal, atau bahkan menjadi sunnah:

A. Penggunaan batu akik menjadi haram jika:
  1. Sebagai alat untuk menyombongkan diri.
  2. Dipercayai sebagai barang-barang mistis dan gaib hingga menjadi syirik.
  3. Pemakaian dan pemanfaatan yang berlebihan hingga menimbulkan konflik, bencana, rasa iri.
  4. Menjadi kepercayaan untuk mendapatkan kekuatan, kesuksesan, kehormatan, dan kejayaan sampai menjadi musrik dan syirik.
B. Menjadi halal jika kita gunakan sebagai:
  1. Barang hiasan seperti layaknya benda mulia yang lain.
  2. Menjadikan lapangan kerja baru yang menjanjikan.
  3. Sebagai alat untuk menjalin silaturahmi.
C. Menjadi Sunnah jika kita gunakan sebagai:
  1. Alat rasa syukur kita kepada Allah SWT.
  2. Mengagumi keindahan benda yang diciptakan Allah SWT.
  3. Barang untuk selalu mengingatkan kita agar selalu memuji kebesaran Allah SWT.
Setelah kita tahu bagaimana penggunaan batu mulia yang baik ini maka hendaklah kita memanfaatkannya secara bijak. Bagaimana ayat Allah SWT menerangkan kecantikan bidadari surga seperti batu mulia yaitu permata yaqut (ruby, batu merah delima) dan marjan. Terdapat pada Qur'an Surat Ar-Rahman:

“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukan pandangannya tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? Mereka (bidadari) bagai yaqut dan marjan.” (Q.S Ar-Rahman: 56 – 58).

Sebagai umat muslim sebaiknya kita memanfaatkan batu mulia ini secara halal dan sunnah agar apa yang kita kerjakan dan kita sukai tidak selalu mendapatkan dosa melainkan sebuah pahala yang tidak kita rasakan sekarang namun akan merugi jika kita tidak memperolehnya. Semoga artikel kami bisa memberikan pengetahuan kepada kalian semua, maaf jika ada salah kata, kami tidak bermaksud untuk itu. Terimakasih atas kunjungannya.

Sumber: 
http://www.batumulia123.com/?hukum-memakai-batu-akik-dalam-pandangan-islam
http://pamanabu.blogspot.com/2010/05/bidadari-menurut-al-quran-dan-hadits.html

No comments:

Post a Comment