Hukum Berkaraoke dalam Agama Islam

Karaoke (dari bahasa Jepang カラオケ) adalah sebuah bentuk hiburan di mana seseorang menyanyi diiringi dengan musik dan teks lirik yang ditunjukkan pada sebuah layar televisi. Di Asia, karaoke sangat populer.






Secara etimologis kata karaoke merupakan kata majemuk: "kara" (空) yang berarti "kosong" (seperti dalam karate) dan "oke" yang merupakan bentuk pendek dari "orkestra". Karena kata majemuk ini setengah asing (Inggris) dan setengah Jepang, maka ditulis dengan aksara katakana dan bukan kanji. Tempat karaoke yaitu gedung atau ruangan khusus untuk hiburan bernyanyi karaoke. (wikipedia.org)

Karaoke bertujuan untuk memberikan hiburan bagi seseorang selepas melakukan suatu kegiatan yang sangat penat. Banyak orang berpendapat bahwa bekerja sambil bernyanyi akan mengurangi rasa lelah dan hati menjadi senang. Di indonesia sendiri karauke sudah sangat populer dari dulu sejak ada piringan yang disebut CD player. Sekrang ini banyak bisnis karaoke berdiri di sudut dan tengah kota yang di dalamnya kita dapat memilih jenis lagu yang disukai. 

Hukum Berkaraoke?
Hukum karaoke menurut Rahman Bashri yaitu Berkaraoke dirumah Jika tiada lelaki dan perempuan yang bukan mahram, maka hukumnya adalah diharuskan. Selain itu, perlu memastikan yang lagu tersebut tidak haram, lirik tidak haram dan sebagainya. Jika anak-anak perempuan sedang menyanyi, dan jiran datang mendengar. Hukum karaoke tetap haram kerana diperdengarkan kepada orang yang bukan mahram. Sama jugalah jika berkaraoke di pusat karaoke, wanita yang menyanyi suara tersebut boleh didengari sehingga ke luar bilik. Jadi, kita perlu renungkan semula.Selain itu, muzik yang kita nyanyikan, jangan sampai ia menggangu jiran sebelah. (rahmanbashri.com).



Secara umum jika karaoke tujuannya adalah untuk hiburan maka itu diperbolehkan namun akan menjadi haram jika:
  1. Dalam lirik lagu terdapat ayat-ayat Al-Qur'an yang dibuat bercanda.
  2. Jika tempat karaoke khususnya ruangannya sebagai tempat berkumpul laki-laki dan perempuan  yang bukan muhrim.
  3. Gambar dalam layar televisi mengandung unsur pornografi.
  4. Lirik dala lagu mengandung unsur sindiran, ejekan, dan perkataan buruk.
  5. Sebagai tempat untuk minum-minuman, dan pesta narkoba.
  6. Alat yang digunakan adalah hasil bajakan.
  7. Lupa waktu dan meninggalkan kewajiban.
  8. Terlalu bersenang-senang dan melupakan sang pencipta.
  9. Sebagai tempat menjajakan para wanita (tempat pelacuran).
  10. Suara yang dinyanyikan terdengar oleh orang lain di luar ruangan.
Sebagai orang islam hendaknya kita harus bisa mengontrol diri dalam memilih hiburan yang positif. Bernyanyi secara umum tidaklah haram asalakan sesai dengan aturan-aturan yang tidak diharamkan oleh agama islam. (Kultum648.blogspot.com).


Abdullah bin Al-Abbas radhiyallahuanhu mengharamkan nyanyian dan musik, dengan dasar penafsiran beliau atas istilah lahwa hadits (لهو الحديث) sebagaimana tercantum dalam ayat Al-Quran berikut :

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Luqman : 6)
(rumahfiqih.com).

Sumber:
http://www.rahmanbashri.com/2012/08/hukum-berkaraoke.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Karaoke
http://www.rumahfiqih.com/m/x.php?id=1365978069

No comments:

Post a Comment