Hukum menggunakan Soflens dalam Agama Islam

Soflens sekarang ini banyak digunakan sebagai perhiasan oleh wanita-wanita muda zaman sekarang agar memperoleh penampilan yang cantik semaksimal mungkin. Dalam kegunaannya apakah hanya mengikuti trens saja tanpa mengetahui hukum, bahaya dan cara penggunaannya yang benar? berikut ulasannya:




Lensa kontak (kadang hanya disebut sebagai "kontak") adalah lensa korektif, kosmetik, atau terapi yang biasanya ditempatkan di kornea mata. Lensa kontak biasanya mempunyai kegunaan yang sama dengan kacamata konvensional atau kacamata biasa, tetapi lebih ringan dan bentuknya tak nampak saat dipakai. Banyak lensa kontak diwarnai biru untuk membuat mereka lebih mudah terlihat saat dibersihkan, disimpan atau saat dipakai. Lensa kontak kadang-kadang secara sengaja dibuat warna lain untuk mengubah penampilan mata pemakainya. Diperkirakan ada 125 juta orang di dunia yang menggunakan lensa kontak (2% dari jumlah manusia) termasuk 28-38 juta di Amerika Serikat dan 13 juta di Jepang. (wikipedia.org).  


A. BAHAYA PENGGUNAAN SOFLENS ATAU LENSA KONTAK

DI saat sekarang ini lebih dari 2% manusia di seluruh dunia menggunakan lensa kontak atau softlens untuk keperluan kecantikan dan juga untuk membantu penglihatan. Ada beragam jenis warna soflens yang tujuannya untuk mempercantik bentuk mata dan juga ada soflens yang sengaja di buat semirip mungkin untuk keperluan costplay seperti anime manga. Seiring berjalannya waktu produksi soflens semakin meraja lela dari produk lokal, internasional, murah, sampai abal-abalan tersedia di pasar bebas. Semakin banyak artist atau public figure yang menggunakan soflens akan mempengaruhi masyarakat untuk menggunakan benda tersebut tanpa melihat harga kualitas dan bahayanya. Dibawah ini adalah bahaya yang ditimbulkan dari pemakaian soflens:
  1. Iritasi dan mata merah, Ini adalah bahaya softlens yang paling sering terjadi. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa hal seperti debu, pemakaian yang kurang benar dan terlalu lama dipakai.
  2. Infeksi kornea, Bahaya infeksi kornea bisa terjadi jika kamu tidak merawat softlens dengan benar. Karenanya bakteri, jamur dan virus bisa tumbuh di softlens dan membuat alergi pada mata. (softlensmurah.org)
  3. Noda Kornea, Noda pada kornea dapat saja terjadi saat menggunakan softlens yang ketat pada mata. Sehingga menyebabkan mata menjadi alergi dan kekurangan oksigen. Selain itu, akan timbul noda pada kornea mata dan mata akan lebih sensitive terhadap cahaya.
  4. Edema merupakan penyakit pada mata yang menyebabkan mata merah dan berair pada saat melepas lensa pada mata serta pembuluh darah. Hal ini disebabkan karena mata yang kekurangan oksigen dan kelelahan sehingga mengakibatkan pandangan kabur.
  5. Blepharitis, Tidak semua orang cocok dengan softlens yang digunakan, sehingga menimbulkan beberapa macam gangguan pada mata seperti inflamasi pada kelopak mata. Gejala yang ditimbulkan dari penyakit blepharitis adalah kornea serasa terbakar, muncul kerak di kelopak mata, dan pembuluh darah di sekitar bola mata akan tampak lebih jelas. (kesehatanpedia.com)



B. CARA AMAN PENGGUNAAN SOFLENS
Lensa kontak atau soflens memang dapat digunakan sebagai perhiasan wanita sekaligus untuk membantu penglihatan bagi penderita mata. Namun jika tidak memilih dan merawat soflens dengan baik maka tidak menuntup kemungkinan malah menderita penyakit seperti yang tercantum diatas. Untuk itu yang perlu diperhatikan dalam penggunaan soflens diantaranya adalah:
 
  1. Periksa kondisi mata, Sebelum memutuskan untuk beralih dari kacamata ke softlens, ada baiknya kamu berkonsultasi ke dokter terlebih dahulu. Hal ini karena tidak semua orang cocok menggunakan softlens, mungkin saja mata kamu alergi terhadap bahan yang terkandung pada softlens. Jadi untuk meminimalisir terjadinya alergi, infeksi dan kerusakan mata yang lebih jauh, sebaiknya periksa kondisi mata kamu terlebih dahulu.
  2. Kualitas softlens, Jangan asal tergiur dengan softlens berharga murah. Sebelum membeli softlens, ada baiknya kamu mencari tahu kualitasnya dan melihat review dari orang yang sebelumnya sudah pernah membeli dan memakai softlens yang ingin kamu beli.
  3. Menjaga kebersihan, Sebelum memakai softlens ataupun sebelum melepasnya, pastikan tangan kamu dalam keadaan bersih. Cuci tangan dengan menggunakan air bersih dan sabun antikuman. Selain itu, pastikan kamu tidak berkuku panjang karena kuku panjang bisa menjadi sarang kuman dan juga menggores softlens yang dapat menyebabkan softlens robek. Setelah dilepaskan, jangan lupa juga bersihkan dan rendam soflens menggunakan air khusus softlens yang bersih.
  4. Waktu pemakaian, Sebisa mungkin jangan gunakan softlens lebih dari 8 jam karena pemakaian softlens dalam waktu yang lama akan membuat mata terasa tidak nyaman dan juga membuat bakteri berkembang. Jangan lupa juga untuk memperhatikan batas kadaluarsa pemakaian softlens dan ganti dengan yang baru jika sudah melewati jangka waktu layak pakai. Umumnya batas waktu kadaluarsa softlens yakni 6-12 bulan. Selain itu, jika kamu mulai merasa tidak nyaman dengan softlens yang kamu gunakan, segeralah lepaskan softlens tersebut.
  5. Lepaskan softlens sebelum tidur dan berenang, Softlens yang digunakan seharian bisa menjadi sarang bagi kuman dan virus yang bisa merusak bola mata. Oleh karena itu, jangan pernah lupa untuk melepas softlens sebelum kamu tidur, mandi dan juga berenang. Air pada kolam renang mengandung zat-zat kimia dan parasit yang dapat menyebabkan iritasi, infeksi hingga kebutaan. Selain itu, kamu cukup menggunakan softlens saat berada di luar rumah. Ketika berada di rumah, sebaiknya kamu melepas softlens dan beralih ke kacamata.
  6. Membawa perlengkapan softlens saat bepergian, Bagi kamu yang suka bepergian dan beraktivitas di luar rumah, biasakan untuk membawa perlengkapan softlens seperti obat tetes mata, cairan dan tempat softlens. Jadi jika kamu merasa tidak nyaman dengan softlens digunakan, kamu bisa melepasnya kapanpun. Dan jangan lupa juga untuk membawa kacamata ya, supaya saat melepas softlens, kamu bisa menggunakan kacamata untuk membantu penglihatanmu.
  7. Hindari tempat berdebU, Sebisa mungkin hindari tempat yang berdebu karena debu-debu tersebut dapat menempel di softlens yang pada akhirnya menyebabkan iritasi pada bola mata. Jika terpaksa harus berada di tempat berdebu, gunakanlah pelindung seperti kacamata biasa (bukan minus/plus/silinder), atau bersihkan softlens setelah terkena debu (blog.tokopedia.com).

 C. HUKUM SOFLENS DALAM AGAMA ISLAM

Sebagai orang muslim selain mengetahui bahayanya dan cara mencegah bahaya tersebut tentulah juga harus mengetahui hukum dari penggunaan soflens itu sendiri. Dalam agama islam penggunaan soflens di saat sekarang ini adalah untuk kecantikan sehingga tergolong sebagai perhiasan. Dalam berhias menurut ajaram islam diperbolehkan asalakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam syariat islam. Penggunaan soflens juga dihalalkan karena penggunaanya bisa sebagai perhiasan dan juga pengobatan. Ada beberapa merek soflens yang dihalalkan oleh MUI misalkan Lensza, dan salsabila. Dalam penggunaan soflens agar tidak menjadi haram atau mubah maka yang harus diperhatikan adalah:
  1. Penggunaan soflens bertujuan untuk memperbaiki penglihatan
  2. Berhias untuk kepuasan suami dan tidak memiliki niatan untuk pamer
  3. Menggunakan soflens yang terujia kesehatannya dan sudah mendapatkan sertifikat halal agar tidak menyakiti diri sendiri.
  4. Sebaiknya digunakan seperlunya saja bertujuan agar tidak menyia-nyiakan harta.
  5. Penggunaan soflens tidak boleh pertujuan untuk menarik perhatian orang dan mencari ketenaran khususnya pada laki-laki.

D. DALIL TENTANG HARAMNYA PENGGUNAAN SOFLENS

Israaf  atau menyia-nyiakan harta juga harus diperhatikan adalam penggunaan lensa kontak. Karena harganya dipasaran sekitar Rp. 500ribu sampai satu juta untuk kualitas yang baik. Sedangkan lensa konta murahan akan mudah menyebabkan mata iritasi dan infeksi. Ini termasuk perhiasan jika tidak ada indikasi medisnya. Maka hendaknya dipertimbangkan agar kita jangan menyia-nyiakan harta
Allah Ta’ala berfirman,

وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Jangan kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (Al An’am:141)

Allah Ta’ala juga berfirman:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Sesungguhnya para pemboros itu saudaranya para setan” (Al Isra: 27)

Kemudian yang perlu diperhatikan juga jika menggunakan lensa kontak berwarna, bisa jadi kita akan termasuk mencari ketenaran (libas syuhrah). Bayangkan jika menggunakan lensa kontak berwarna ekstrim misalnya merah atau biru yang tidak lazim pada orang indonesia. Jika memang akan menyebabkan atau berniat libas syuhrah maka harus dihindari,
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من لبس ثوب شهرة في الدنيا البسه الله ثوب مذلة يوم القيامة ثم الهب فيه نارا
“Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.”
Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata.

والحديث يدل على تحريم لبس ثوب الشهرة وليس هذا الحديث مختصا بنفس الثياب بل قد يحصل ذلك لمن يلبس ثوبا يخالف ملبوس الناس من الفقراء ليراه الناس فيتعجبوا من لباسه ويعتقدوه قاله ابن رسلان واذا كان اللبس لقصد الاشتهار في الناس فلا فرق بين رفيع الثياب ووضيعها والموافق لملبوس الناس والمخالف لان التحريم يدور مع الاشتهار والمعتبر القصد
“Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian untuk ketenaran dan tidaklah dalam hadits ini khusus pada pakaian saja bahkan bisa terjadi pada orang miskin yang memakai pakaian berbeda dengan apa yang dipakai oleh masyarakat supaya manusia melihatnya sehingga mereka menjadi kagum dan menyakininya. 

Berkata Ibnu Ruslan, 
Libas syuhrah yaitu jika bermaksud mencari ketenaran/popularitas di antara manusia, tidak ada bedanya antara pakaian yang mahal dan pakaian yang murah, apakah sesuai dengan pakaian masyarakat atau berbeda dengan pakaian masyarakat, karena sebab pengharaman adalah keinginan menjadi tenar/populer (cari perhatian).”
Berkata Ibnu Atsir rahimahullah,
الشهرة ظهور الشيء والمراد أن ثوبه يشتهر بين الناس لمخالفة لونه لألوان ثيابهم فيرفع الناس إليه أبصارهم ويختال عليهم بالعجب والتكبر
“Syuhrah artinya menampakkan sesuatu (termasuk lensa kontak berwarna, pent) dengan maksud apa yang dikenakan akan terkenal di antara manusia dengan menyelisihi warnanya (misalnya) maka manusia akan memfokuskan pandangan padanya kemudian ia sombong dan takabbur.”
(vinywidya.blogspot.com)


E. DALIL TENTANG BERHIAS

Pada dasarnya berhias itu hukumnya dibolehkan, sebagaimana firman Allah SWT :

قُل مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS. Al-A’raf : 32)

Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam hadits beliau berikut ini :

مَنْ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ نِعْمَةً فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَيْهِ

Siapa orang yang Allah berikan kepadanya suatu kenikmatan, maka sungguh Allah suka melihat tanda atas nikmat yang diberikannya itu. (HR. Ahmad)

كَانَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُول اللَّهِ يَنْتَظِرُونَهُ عَلَى الْبَابِ فَخَرَجَ يُرِيدُهُمْ وَفِي الدَّارِ رَكْوَةٌ فِيهَا مَاءٌ فَجَعَل يَنْظُرُ فِي الْمَاءِ وَيُسَوِّي لِحْيَتَهُ وَشَعْرَهُ . فَقُلْتُ : يَا رَسُول اللَّهِ . وَأَنْتَ تَفْعَل هَذَا ؟ قَال : نَعَمْ إِذَا خَرَجَ الرَّجُل إِلَى إِخْوَانِهِ فَلْيُهَيِّئْ مِنْ نَفْسِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَال

Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa ada beberapa orang shahabat Nabi SAW menunggu beliau di depan pintu. Ketika beliau keluar menemui mereka, di dalam rumah ada wadah kopi berisi air, beliau pun berkaca, merapikan jenggot dan rambutnya. Aku (Aisyah) bertanya,”Ya Rasulallah, Anda melakukan hal itu?”. Beliau menjawab,”Ya, bila seseorang keluar untuk menemui saudaranya, hendaklah dia merapikan dirinya. Karena Allah itu indah dan suka keindahan. (HR. As-Sam’ani)
 (lensza.co.id)

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka atau bapak-bapak mertua mereka (ayah suami) atau anak-anak laki-laki mereka atau anak-anak laki-laki dari suami-suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka atau anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki dari saudara lelaki) atau keponakan laki-laki dari saudara perempuan mereka atau di hadapan wanita-wanita mereka.” (An-Nur: 31) [Fatwa no. 1678, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/123-124] 
 (qurandansunnah.wordpress.com)

Kita sebagai orang yang memiliki agama khususnya agama islam tentunya bagi istri berpenampilan menarik adalah hal yang didambakan seorang pria. Namun dalam islam kita di tuntut untuk tidak berbuat buruk seperti menymbongkan diri, memakai perhiasan secara berlebihan, mubadzir, dan mencari ketenaran diantara laki-laki bukan mukhrim. Penggunaan soflens memang diperbolehkan namun benda tersebut akan bersifat kharam jika pemakaiannya tidak sesuai dalam syariat islam.



Sumber:
http://www.kesehatanpedia.com/2015/01/bahaya-memakai-softlens-terlalu-lama.html
http://www.softlensmurah.org/bahaya-softlens-dan-solusi-menggunakannya
http://id.wikipedia.org/wiki/Lensa_kontak
https://blog.tokopedia.com/2014/07/7-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-menggunakan-softlens/
http://vinywidya.blogspot.com/2014/09/softlens-dalam-islam-dan-dampak-bagi.html
http://lensza.co.id/lookbook/hukum-memakai-softlens/
https://qurandansunnah.wordpress.com/2010/01/19/seputar-hukum-berhias-bagi-wanita/

7 comments:

  1. Sangat bermanfaat sekali. Terima kasih

    ReplyDelete
  2. thank nice infonya, kunjungi http://bit.ly/2SRSLLp

    ReplyDelete
  3. bagus sangat bermanfaat karena perhiasan wanita itu seringkali menimbulkan hawa nafsu mending berdandan aja yg sopan sewajarnya jangan berlebih lebih

    ReplyDelete