WAHYU

Nuzul dan Syubhat Para Orientalis

Pengertian Wahyu
Wahyu adalah Isyarat yang cepat. Al Wahyu atau wahyu adalah kata masdar (infinitif); dan materi kata itu menunjukkan dua pengertian dasar yaitu : tersembunyi dan cepat. Oleh karena itu, maka dikatakan bahwa wahyu ialah pemberitahuan secara tersembunyi dan cepat yang khusus ditujukan kepada orang yang diberitahu tanpa diketahui orang lain.
Pengertian wahyu dalam arti bahasa meliputi :
1.    Ilham sebagai bawaan dasar manusia, seperti wahyu terhadap ibu Nabi Musa AS :
وأوحينا إلي إم موسى أن أرضعيه
"Dan Kami ilhamkan kepada Ibu Musa, "Susuilah dia.." QS. Al Qashshash : 7
2.    Ilham yang berupa naluri binatang, seperti wahyu kepada lebah :
وأوحي ربك إلى النحل أن اتخذى من الجبال بيوتا ومن الشجر ومما يعرشون
"Dan Tuhanmu telah mewahyukan kepada lebah, "Buatlah sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu dan di rumah-rumah yang didirikan manusia." QS. An Nahl : 68.
3.    Isyarat yang cepat melalui rumus dan kode, seperti isyarat Zakaria yang diceritakan Al Qur'an :
فخرج على قومه من المحراب فأوحى إليهم أن سبحوا بكرة وعشيا
"Maka keluarlah dia dari mihrab, lalu memberi isyarat kepada mereka." QS. Maryam : 11.
4.    Bisikan dan tipu daya setan untuk menjadikan yang buruk terlihat indah dalam diri manusia.
وإن الشياطين ليوحون إلى أوليا ئهم ليجادلوكم
"Sesungguhnya setan-setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu." QS. Al An'am : 121
5.    Apa yang disampaikan Allah kepada para malaikatNya berupa suatu
إذ يوحى ربك إلى الملائكة أنى معكم فثبتوا الذين امنوا
"Ingatlah ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat, "Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah pendirian orang-orang yang beriman." QS. Al Anfal : 12.
Muhammad Abduh mendefinisikan wahyu di dalam Risalatut Tauhid sebagai "Pengetahuan yang didapati seseorang dari dalam dirinya dengan disertai keyakinan pengetahuan itu datang dari Allah, baik melalui perantara ataupun tidak; yang pertama melalui suara terjelma dalam telinganya atau tanpa suara sama sekali.
Definisi di atas adalah definisi wahyu dengan pengertian masdar. Bagian awal definisi ini mengesankan adanya kemiripan antara wahyu dengan suara hati atau kasyf tetapi pembedaannya dengan ilham di akhir definisi meniadakan hal itu.[1]

Awal Turunnya


Tingkatan-Tingkatan Wahyu
Ibnul Qayyim menyebut tentang tingkatan wahyu :
1.    Mimpi yang benar. Tingkatan ini merupakan asas bagi wahyu yang diterima oleh Rasulullah SAW.
2.    Wahyu yang dibisikkan oleh malaikat ke dalam hati beliau tanpa terlihat oleh beliau, sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi SAW, "Sesungguhnya Ruhul Qudus (Jibril) membisikkan ke dalam hatiku bahwasanya seseorang tidak akan mati sebelum diberikan semua rezekinya. Maka, bertaqwalah kepada Allah dan baguskanlah pencarian kamu. Terlambatnya rezeki jangan sampai membuat kami mencarinya dengan cara maksiat, sebab apa yang ada di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepadaNya."
3.    Malaikat datang kepada Rasulullah SAW dalam wujud seorang lelaki, lalu berbicara kepada beliau sampai beliau memahami apa yang disampaikannya. Dalam keadaan seperti ini malaikat terkadang dilihat oleh para sahabat.
4.    Jibril datang kepada beliau seperti bunyi lonceng. Tingkatan wahyu seperti ini merupakan tingkat yang terberat bagi beliau, sebab Jibril merasuk ke dalam tubuh beliau. Sehingga dahi beliau mencucurkan keringat walaupun udara dalam keadaan sangat dingin. Jika hal itu terjadi ketika beliau sedang mengendarai onta, maka ontanya berlutut. Suatu ketika, wahyupernah datang dalam bentuk seperti itu, yakni di saat beliau sedang menumpangkan pahanya di atas paha Zaid bin Tsabit. Demikian beratnya dirasakan oleh Zaid sehingga tulang pahanya serasa hancur.
5.    Rasulullah SAW melihat Jibril dalam bentuk aslinya, lalu Jibril mewahyukan kepada beliau apa saja yang dikehendaki oleh Allah untuk disampaikan kepada beliau. Hal ini terjadi dua kali sebagaimana disebutkan oleh Allah dalam surat An Najm.
6.    Wahyu yang disampaikan oleh Allah kepada beliau, ketika beliau berada di atas langit, pada malam mi'raj, seperti tentang kewajiban shalat dan lain-lain.
7.    Firman Allah kepada beliau tanpa perantara malaikat sebagaimana Allah berbicara kepada Musa bin Imran. Tingkatan seperti ini telah terjadi pada diri Musa berdasarkan nash Al Qur'an dan terjadi pula pada diri Nabi SAW berdasarkan hadits Isra'.
Sebagian mereka menambahkan tingkatan yang kedelapan, yaitu Allah berbicara kepada beliau tanpa hijab. Masalah ini merupakan masalah yang diperselisihkan di kalangan Ulama Salaf maupun Khalaf. Pendapat yang benar adalah bahwa tingkatan kedelapan ini tidak terjadi.[2]

Kaifiyah Nuzulnya Al Qur'an
Cara wahyu Allah turun kepada Malaikat
1.    Di dalam Al Qur'an terdapat ayat yang menunjukkan bahwa Allah berbicara kepada para malaikat tanpa perantara dan dengan pembicaraan yang dipahami oleh para malaikat itu.
إذ يوحى ربك إلى الملائكة أنى معكم فثبتوا الذين امنوا
"Ingatlah ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat, "Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah pendirian orang-orang yang beriman." QS. Al Anfal : 12.
Terdapat hadits riwayat Thabrani menjelaskan bagaimana wahyu turun. Pertama Allah berbicara dan para malaikat mendengarkannya. Dan pengaruh wahyu itu pun sangat dahsyat.
2.    Telah nyata pula bahwa Al Qur'an telah dituliskan di Lauhul Mahfudz. Berdasarkan firman Allah :
بل هو قرأن مجيد فى لوح محفوظ
"Bahkan ia adalah Al Qur'an yang mulia yang tersimpan di Lauhul mahfudz." QS. Al Buruj : 22.
Demikian pula bahwa Al Qur'an itu diturunkan sekaligus ke Baitul 'Izzah yang berada di langit dunia pada malam lailatul qadar di bulan Ramadhan.
شهر رمضان الذى أنزل فيه القرأن
"Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur'an." QS. Al Baqarah : 185.

Para Ulama berbeda pendapat mengenai cara turunnya wahyu Allah yang berupa Al Qur'an kepada Jibril dengan beberapa pendapat :
a.    Bahwa Jibril menerimanya secara pendengaran dari Allah dengan lafadznya yang khusus.
b.    Bahwa Jibril menghafalnya dari Lauhul Mahfudz.
c.    Bahwa maknanya disampaikan Jibril, sedang lafadnya adalah lafadz Jibril atau lafadz Muhammad SAW.
Pendapat pertama itulah yang benar dan pendapat itu yang dijadikan pegangan oleh Ahlussunnah wal Jama'ah, serta diperkuat oleh hadits Nawas bin Sam'an. Al Qur'an adalah kalam Allah dengan lafadznya, bukan lafadz Jibril atau kalam Muhammad SAW. Sedang pendapat kedua tidak dapat dijadikan pegangan, sebab adanya Al Qur'an di Lauhul Mahfudz itu seperti hal-hal ghaib yang lain termasuk Al Qur'an.

Cara wahyu Allah turun kepada Para Rasul
Allah memberikan wahyu kepada para RasulNya ada yang melalui perantaraan dan ada yang tidak melalui perantaraan.
Yang pertama  : Melalui Jibril, malaikat pembawa wahyu.
Yang kedua    : Tanpa melalui perantaraan, diantaranya ialah mompi yang benar dalam tidur.
a.    Mimpi yang benar di dalam tidur.
عن عائشة رضى الله عنها قالت أول ما بدئ به النبي صلى الله عليه و سلم الرؤيا الصالحة فى النوم فكان لا يرى رؤيا إلا جاءت مثل فلق الصبح
"Dari 'Aisyah RA dia berkata, "Sesungguhnya apa yang mul-mula terjadi bagi Rasulullah SAW adalah mimpi yang benar di waktu tidur. Beliau tidaklah melihat mimpi kecuali mimpi itu datang bagaikan terangnya pagi hari." Muttafaq 'Alaihi.
Diantara alasan yang menunjukkan bahwa mimpi yang benar bagi para Nabi adalah wahyu yang wajib diikuti, ialah mimpi Nabi Ibrahim agar menyembelih anaknya, Ismail.
b.    Yang lain adalah kalam Ilahi dari balik tabir tanpa melalui perantara. Yang demikian itu terjadi pada Musa AS.
ولما جاء موسى لميقاتنا وكلمه ربه قال رب أرنى أنظر إليك
"Dan tatkala Musa datang untuk munajat dengan Kami di waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman langsung kepadanya, Musa berkata, "Wahai Tuhan, tampakkanlah diriMu kepadaku agar aku dapat melihat Engkau." Al A'raf : 143.

Cara Penyampaian wahyu oleh Malaikat kepada Rasul
Ada dua cara penyampaian wahyu oleh Malaikat kepada Rasul :
Cara pertama : Datang kepadanya suara seperti dencingan lonceng dan suara amat kuat yang mempengaruhifaktor-faktor kesadaran, sehinga ia dengan segala kekuatannya siap menerima pengaruh itu. Cara ini paling berat buat Rasul. Apabila wahyu yang turun kepada Rasulullah SAW dengan cara ini, maka ia mengumpulkan segala kekuatan kesadarannya untuk menerima, menghafal dan memahaminya. Dan suara itu mungkin sekali suara kepakan sayap-sayap para Malaikat, seperti diisyaratkan di dalam hadits, "Apabila Allah menghendaki suatu urusan di langit, maka para malaikat memukul-mukulkan sayapnya karena tunduk kepada firmanNya, bagaikan gemerincingnya mata rantai di atas batu-batu yang licin." HR. Bukhari. Dan mungkin pula suar Malaikat itu sendiri pada waktu Rasul baru mendengarnya untuk pertama kali.
Cara kedua : Malaikat menjelma kepada Rasul sebagai seorang laki-laki dalam bentuk manusia. Cara yang demikian itu lebih ringan daripada cara sebelumnya, karena adanya kesesuaian antara pembicara dengan pendengar. Rasul merasa senang sekali mendengarkan dari utusan pembawa wahyu itu, karena merasa seperti seorang manusia yang berhadapan dengan saudaranya sendiri.
Tentang hal ini terdapat riwayat dari 'Aisyah Ummul Mukminin RA, bahwa Harits bin Hisyam RA bertanya kepad Rasulullah SAW tentang turunnya wahyu, dan jawab Nabi, "Kadang-kadang ia datang kepadaku bagaikan dencingan lonceng, dan itulah yang paling berat bagiku, lalu ia pergi dan aku telah menyadari apa yang dikatakannya. Dan terkadang Malaikat menjelma kepadaku sebagai seorang laki-laki, lalu dia berbicara kepadaku dan aku pun memahami apa yang dia katakan."
'Aisyah juga meriwayatkan apa yang dialami Rasulullah berupa kepayahan, "Aku pernah melihatnya tatkala wahyu sedang turun kepadanya pada suatu hari yang amat dingin. Lalu Malaikat itu pergi, sedang keringat pun mengucur dari dahi Rasulullah." HR. Bukhari.[3]

Keraguan Orang-Orang Yang Ingkar Terhadap Wahyu
SIRAH NABAWIYAH ALBUTHI, HLM. 57.
Hadits permulaan wahyu ini merupakan asas yang menentukan semua hakikat agama dengan segala keyakinan dan syari'atnya. Memahami dan meyakini kebenarannya merupakan persyaratan mutlak untuk meyakini semua berita ghaib dan masalah syari'at yang dibawa oleh Nabi SAW. Sebab hakikat wahyu ini merupakan satu-satunya faktor pembeda antara manusia yang berpikir dan membuat syari'at dengan akalnya sendiri, dan manusia yang hanya menyampaikan (syari'at) dari Rabbnya tanpa mengubah, mengurangi atau menambah.
Itulah sebabnya, maka para musuh Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap fenomena wahyu dalam kehidupan Nabi SAW. Berbagai argumentasi mereka kerahkan untuk menolak kebenaran wahyu dan membiaskannya dengan ilham (inspirasi) dan bahkan dengan sakit ayan. Ini karena mereka menyadari bahwa masalah wahyu merupakan sumber keyakinan dan keimanan kaum Muslim kepada apa yang dibawa oleh Muhammad SAW dari Allah. Jika mereka berhasil meragukan kebenaran wahyu, maka mereka akan menolak segala bentuk keyakinan dan hukumn yang bersumber dari wahyu tersebut. Selanjutnya mereka akan berhasil mengembangkan permikiran bahwa semua prinsip dan hukum syari'at yang diserukan Muhammad SAW hanyalah bersumber dari pemikiran sendiri.
Untuk merealisasikan tujuan ini, para musuh Islam tersebut berusaha menafsirkan fenomena wahyu dengan berbagai penafsiran palsu. Mereka memberikan aneka penafsiran palsu sesuai dengan seni imajinasi yang mereka rajut sendiri. Debagian menggambarkan bahwa Muhammad SAW terus merenung dan berpikir sampai terbentuk di dalam benaknya, secara berangsur-angsur, suatu aqisah yang dipandangnya cukup untuk menghancurkan paganisme (Watsaniyah). Ada pula yang mengatakan bahwa Muhammad SAW belajar Al Qur'an dan prinsip-prinsip Islam dari pendeta Bahira. Bahkan ada yang menuduh Muhammad SAW adalah orang yang berpenyakit syaraf atau ayan.
Bila kita perhatikan tuduhan-tuduhan naif seperti ini, maka akan kita ketahui dengan jelas rahasia Ilahi mengapa permulaan turunnya wahyu kepada Rasulullah SAW dengan cara yang telah kami sebutkan dalam hadits Bukhari di atas.
Mengapa Rasulullah SAW melihat Jibril dengan kedua mata kepalanya untuk pertama kali, padahal wahyu bisa diturunkan dari balik tabir?
Mengapa Rasulullah SAW takut dan terkejut memahami kebenarannya, padahal cinta Allah kepada Rasulullah SAW dan pemeliharaanNya kepadanya semestinya cukup untuk memberikan ketenangan di hatinya sebingga tidak timbul rasa takut lagi?
Mengapa Rasulullah SAW khawatir terhadap dirinya kalau-kalau yang dilihatnya di gua Hira' itu adalah makhluk halus dari Jin?
Mengapa Rasulullah SAW tidak memperkirakan bahwa itu adalah makhluk utusan Allah?
Mengapa setelah itu wahyu terputus sekian lama sehingga menimbulkan kesedihan yang mendalam pada diri Nabi SAW sampai timbul keinginan untuk menjatuhkan diri dari atas gunung?
Pertanyaan-pertanyaan ini wajar dan alamiah sesuai dengan bentuk permulaan wahyu tersebut. Dari jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini, kelak akan terungkap suatu kebenaran yang dapat menghindarkan setiap orang yang berpikiran sehat dari perangkap para musuh Islam dan pengaruh rajutan imajinasi palsu mereka.

Bantahannya
Ketika sedang tenggelam dalam khalwatnya di gua Hira', Rasulullah SAW dikejutkan oleh Jibril yang muncul dan terlihat di hadapannya seraya berkata kepadanya, "Bacalah" Hal ini menjelaskan bahwa fenomena wahyu bukanlah urusan pribadi yang bersumber dari inspirasi atau intuisi. Tetapi merupakan penerimaan terhadap haqiqah khairiyah (kebenaran yang bersumber dari 'luar') yang tidak ada kaitannya dengan inspirasi, pancaran hati atau intuisi.
Timbulnya rasa takut dan cemas pada diri Nabi SAW ketika mendengar dan melihat Jibri, sampai beliau memutuskan khalwatnya dan segera pulang dengan hati gundah, merupakan suatu bukti nyata bagi orang yang berakal sehat bahwa Nabi SAW tidak pernah sama sekali merindukan risalah yang dibebankanNya untuk disebarkannya ke segenap penjuru dunia ini.
Selain itu, masalah inspirasi, intuisi, bisikan batin atau perenungan ke alam atas, tidak mengundang timbulnya rasa takut dan cemas. Tidak ada korelasi antara perenungan dan perasaan takut dan terkejut. Jika demikian, tentu semua pemikir dan orang yang melakukan kontemplasi akan selalu dirundung rasa takut dan cemas.
Anda tentu mengetahui bahwa perasaan takut, terkejut dan menggigil sekujur badan tidak mungkin dapat dibuat-buat. Sehingga jelas tidak dapat diterima jiak ada orang mengandalkan Rasulullah SAW melakukan tersebut.
Kemudian, ilham Allah kepada Khadijah untuk membawa Nabi SAW menemui Waraqah bin Naufal menanyakan permasalahannya, merupakan penegasan lain bahwa yang mengejutkannya itu hanyalah wahyu yang pernah disampaikan kepada para Nabi sebelumnya. Di samping untuk menghapuskan kecemasan yang menyelubungi jiwa Rasulullah SAW karena menafsirkan apa yang dilihat dan didengarnya.
Terhentinya wahyu setelah itu selama enam bulan atau lebih, mengandung mu'jizat Ilahi yang mengagumkan. Karena hal ini merupakan sanggahan yang paling tepat terhadap para orientalis yang menganggap wahyu sebagai produk perenungan panjang yang bersumber dari dalam diri Muhammad SAW.
Sesungguhnya keadaan dan peristiwa yang dialami oleh Nabi SAW ini membuat pemikiran yang mengatakan bahwa wahyu merupakan intuisi, sebagai suatu pemikiran gila. Sebab, untuk menumbuhkan inspirasi dan intuisi tidak perlu menjalani keadaan seperti itu.
Dengan demikian, hadits permulaan wahyu yang tersebut dalam riwayat shahih merupakan senjata yang menghancurkan segala serangan musuh-musuh Islam menyangkut masalah wahyu dan kenabian Muhammad SAW. Dari sini kita dapat memahami mengapa permulaan penurunan wahyu dilakukan Allah sedemikian rupa.

Orang-orang Jahiliyah baik lama ataupun yang modern selalu berusaha utnuk untuk menimbulkan keraguan mengenai wahyu dengan sikap keras kepala dan sombong. Keraguan demikian itu lemah sekali dan tidak dapat diterima.
1.    Mereka mengira bahwa Al Qur'an dari pribadi Muhammad; dengan menciptakan maknanya dan dia sendiri pula yang menyusun "bentuk gaya bahasanya"; Al Qur'an bukanlah wahyu. Ini adalah sangkaan batil. Apabila Rasulullah SAW menghendaki kekuasaan untuk dirinya sendiri dan menantang manusia dengan mukjizat-mukjizat untuk mendukung kekuasaan dirinya, tidak perlu ia menisbatkan semua itu kepada pihak lain. Dapat saja menisbatkan Al Qur'an kepada dirinya sendiri, karena hal itu cukup untuk mengangkat kedudukannya dan menjadi manusia tunduk kepada kekuasaannya. Sebab kenyataannya semua orang Arab dengan segala kefasihan dan retorikanya tidak juga mampu menjawab tantangan itu. Sangkaan ini menggambarkan bahwa Rasulullah SAW termasuk pemimpin yang menempuh cara-cara berdusta dan palsu untuk mencapai tujuan. Sangkaan itu tertolak oleh kenyataan sejarah tentang perilaku Rasulullah SAW, kejujuran dan keterpercayaannya yang terkenal, yang sudah disaksikan oleh musuh-musuhnya sebelum disaksikan oleh kawan-kawan sendiri.

2.    Orang-orang Jahiliyah, dahulu dan sekarang, menyangka bahwa Rasulullah SAW mempunyai ketajaman firasat, kecerdikan yang hebat, kejernihan jiwa dan renungan yang benar, yang menjadikannya memahami ukuran-ukuran yang baik dan yang buruk, benar dan salah melalui Ilham (inspirasi), serta mengenali perkara-perkara yang rumit melalui kasyaf, sehingga Al Qur'an itu tidak lain daripada hasil penalaran intelektual dan pemahaman yang diungkapkan oleh Muhammad dengan gaya bahasa dan retorikanya.[4]










Kesesatan Ahli Ilmu Kalam
Para ahli Ilmu Kalam telah tenggelam dalam cara-cara para filsuf dalam menjelaskan kalam Allah sehingga mereka telah sesat dan menyesatkan orang lain dari jalan yang lurus. Mereka membagi kalam Allah menjadi dua bagian : Kalam Nafsi yang kekal yang ada pada dzat Allah, yang tidak berupa huruf, suara, tertib dan tidak pula bahasa; dan kalam lafdzi (verbal), yaitu yang diturunkan kepada para Nabi AS yang diantaranya adalah empat buah kitab. Para ahli Ilmu Kalam ini semakin tenggelam dalam perselisihan skolastik yang mereka adakan : Apakah Al Qur'an dalam pengertian kalam lafdzi, makhluk atau bukan? Mereka memperkuat pendapat bahwa Al Qur'an dalam pengertian kalam lafdzi di atas adalah makhluk. Dengan demikian, mereka telah keluar dari jalan para mujtahid dahulu dalam hal yang tidak ada nashnya dalam Kitab dan Sunah. Mereka juga menggarap sifat-sifat Allah dengan analisis filosofis yang hanya menimbulkan keraguan dalam aqidah Tauhid.
Sedang madzhab ahlu Sunah wal Jama'ah menentukan nama-nama dan sifat-sifat Allah yang sudah ditetapkan oleh Allah atau ditetapkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang datang dari Nabi. Bagi kita sudah cukup dengan beriman bahwa kalam itu adalah salah satu sifat diantara sekian sifat Allah.







Kemudian berlanjutnya wahyu setelah itu menunjukkan kebenaran wahyu dan bukan seperti yang dikatakan oleh musuh-musuh Islam sebagai fenomena kejiwaan. Ini dapat dibuktikan dengan beberapa hal berikut :
1.    Perbedaan yang jelas antara Al Qur'an dan Al Hadits. Nabi SAW memerintahkan para sahabatnya agar mencatat Al Qur'an segera setelah diturunkan. Sementara untuk hadits, Nabi SAW hanya memerintahkan agar dihapal saja. Bukan karena hadits itu sebagai perkataan dari dirinya sendiri yang tidak ada kaitannya dengan kenabian, tetapi karena Al Qur'an itu diwahyukan kepadanya dengan makna dan lafadznya dari Rasulullah. Nabi SAW sering memperingatkan para sahabatnya agar jangan sampai mencampur-adukkan kalam Allah dengan sabdanya.
2.    Nabi SAW sering ditanya tentang beberapa masalah, tetapi beliau tidak langsung menjawabnya.
3.    Rasulullah adalah seorang ummi. Tidak mungkin orang seperti ini dapat mengetahui –melalui meditasi peristiwa- peristiwa sejarah, seperti kisah Yusuf, Ibu Musa ketika menghanyutkan anaknya di sungai, kisah Fir'aun dan lainnya.
4.    Kejujuran Nabi SAW selama empat puluh tahun bergaul bersama kaumnya sehingga dikenal di kalangan mereka sebagai orang yang jujur dan terpercaya, membuat kita yakin akan kejujurannya terhadap fenomena wahyu. Pasti Nabi telah berhasil mengusir keraguan yang membayangi kedua matanya atau pikirannya.


[1] Mabahits Fi Ulumul Qur'an, Manna' Qathan, hlm. 30
[2] Zaadul Ma'ad, I : 18, Hadzal Habib, Abu Bakar Jabir Al Jazairi, hlm. 76.
[3] Mabahits Fi Ulumul Qur'an, Manna' Qathan, hlm. 30
[4] Mabahits Fi Ulumul Qur'an, Manna' Qathan, hlm. 30

Hukum kloning


Saya kutip dari http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=5768

Majma` Buhus Islamiyah Al-Azhar di Cairo Mesir telah mengeluarkan fatwa yang berisi bahwa "kloning manusia itu haram dan harus diperangi serta dihalangi dengan berbagai cara".

Naskah fatwa yang dikeluarkan lembaga itu juga menguatkan bahwa kloning manusia itu telah menjadikan manusia yang telah dimuliakan Allah menjadi objek penelitian dan percobaan serta melahirkan beragam masalah pelik lainnya.

Fatwa itu menegaskan bahwa Islam tidak menentang ilmu pengetahuan yang bermanfaat, bahkan sebaliknya, Islam justru mensupport bahkan memuliakan para ilmuwan. Namun bila ilmu pengetahuan itu membahayakan serta tidak mengandung manfaat atau lebih besar mudharatnya ketimbang manfaat, maka Islam mengharamkannya demi melindungi manusia dari bahaya itu. Karena dalam qaidah fiqhiyah dalam Islam dijelaskan bahwa menolak mafsadah (kerusakan) lebih didahulukan daripada mengambil mashlahat.

Namun fatwa ini mengharuskan untuk membedakan antara kloning dengan teknologi rekayasa genetika pada wanita dan hewan untuk menghasilkan keturunan yang baik dan bermanfaat atau untuk pengobatan medis. Seperti kloning organ tubuh yang rusak dan harus didapat gantinya yang sesuai. Ini mungkin didapat dengan cara kloning organ itu. Bila motivasinya demikian, memang dibolehkan karena asas manfaat yang lebih besar daripada mudharatnya.

Fatwa ini telah dikeluarkan sebelum adanya pengumuman dari ilmuwan Perancis dan para teamnya tentang telah lahirnya bayi kloning pertama dan diberi nama Eve atau Hawa.

Sesungguhnya yang monlak dibolehkannya kloning manusia ini bukan hanya kalangan ulama Islam, Vatican pun menentang lahirnya bayi hasil kolning ini. Bahkan PBB pun menentangnya.

Bagaimana sesungguhnya proses kloning itu ?
Kloning adalah upaya untuk menduplikasi genetik yang sama dari suatu organisme dengan menggantikan inti sel dari sel telur dengan inti sel organisme lain. Kloning pada manusia dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya lalu disatukan dengan sel dewasa dari suatu organ tubuh. Hasilnya ditanam ke rahim seperti halnya embrio bayi tabung.

Praktik dan prosedur pelaksanaan kloning dapat diidentifikasi beberapa macam. Pertama kloning dimaksudkan untuk "memproduksi" seorang anak dan yang lainnya mengkloning organ-organ tertentu dari anggota badan untuk keperluan tertentu. Yang pertama mempunyai dua tujuan. Untuk mengupayakan keturunan bagi pasangan yang mandul dengan cara mengkloning DNA dari suaminya yang sah. Serta untuk kepentingan sains dan teknologi semata. Sedang kloning terhadap anggota badan untuk mengganti jaringan sel yang rusak di dalam tubuh. Adapun mafsadat dan bahaya yang akan timbul dari proses kloning ini terdiri dari beberapa sisi, antara lain :

1. Masalah Hukum Syariah
Dalam hal ini terutama masalah nasab dan hubungan famili Islam sangat memperhatikan hubungan nasab dan famili, karena berkait dengan urusan yang lebih jauh.

Seperti masalah hukum mahram tidaknya seseorang dengan lawan jenisnya. Masalah apakah seseorang mewarisi harta dari seseorang?. Siapa yang harus menjadi wali nikah bagi seorang wanita dari hasil koloning ?. Bagaimana konsep saudara sepersusuan terhadap dirinya?. Lalu siapa yang bertanggung jawab terhadap nafkah dan kehidupannya? Berikutnya siapa pan dan laqab anak itu?

Hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat juga akan menimbulkan masalah. Latar belakang keluarga dari garis keturunan ibu dan bapak masih tetap menjadi unsur penting di dalam berbagai pertimbangan hukum. Jika seseorang tidak mempunyai ayah atau ibu konvensional belum ada contoh pemecahannya dalam hukum atau fikih Islam. Berbeda kalau seseorang kehilangan ayah atau ibu karena meninggal dunia atau hilang, dapat segera diselesaikan oleh pengadilan.

Dengan proses kelahiran yang tidak wajar ini maka akan timbul kekacauan hukum yang serius. Misalnya, seseorang bisa memesan sel telur pada sebuah bank sel telur yang mungkin sudah dilengkapi dengan penyedia jasa rahim sewaan. Atau seseorang bisa saja punya anak tanpa istri atau suami.

2. Masalah hubungan psikologis
Islam juga sangat memperhatikan hubungan psikologis yang terjalin antara anak dan orangtua. Bila seorang anak lahir dari hasil kloning, maka akan timbul kesulitan untuk memastikan siapakah sosok ayah atau sosok ibu yang akan dijadikan tempat perlidungan psikologisnya ? Karena tidak jelas lagi hubungan apa yang dihasilkan dari proses yang tidak wajar itu.

3. Masalah Pretimbangan moral
Kloning terhadap manusia tidak pernah ditemukan ayat dan hadisnya secara khusus, baik yang melarang maupun yang membolehkannya.

Namun, semangat umum ayat-ayat Al Quran dan hadis berorientasi kepada peningkatan kualitas hidup dan martabat kemanusiaan. Jika kloning manusia terbukti akan melahirkan manusia yang tidak produktif, terutama dalam mengemban amanah beratnya sebagai khalifah di Bumi, apalagi jika terbukti menurunkan martabat kemanusiaan, maka kloning dapat ditolak dengan pertimbangan moral.

4. Masalah Keamanan dan Keselamatan
Mengkloning manusia bukan tanoa resiko, bahkan sangat tinggi sresikonya. Dengan tingginya frekuensi mutasi pada gen produk kloning, efeknya nanti akan terlihat pada beberapa waktu kemudian. Resiko cacat dan tidak normal pasti selalu menghantui bayi-bayi hasil kloning ini. Bila nanti bayi itu mati, maka siapakah yang bertanggung-jawab secara moral atas ?program pembunuhan massal? bayi-bayi tak berdosa ? Dan bila bayi itu tetap hidup dengan memiliki cacat fatal, kepada siapakah insan-insan itu harus mengadukan halnya ? Apa dosa mereka sehingga harus lahir dengan kondisi cacat ? Dimanakah moral dan nurani para ilmuwan saat itu ? Apakah lalu manusia kloning itu harus ?dimusnahkan? ?

5 .Masalah niat dan motivasi
Sementara kalangan yag mendukung kloning manusia mengatakan bahwa teknologi ini demi kepantingan umat manusia. Tapi kenyataannya, dari segi pembiayaan saja sudah pasti kloning manusia memerlukan biaya teramat besar.

Sebagai perbandingan, konon Dolly itu memerlukan 272 kali eksperimen dengan biaya yang luar biasa. Konon seorang kaya Amerika harus menghabiskan 2,3 juta dollar AS untuk mengklon anjing kesayangannya yang telah mati.

Bayangkan, sementara kita harus kehilangan biaya yang begitu besar untuk memperjuangkan satu kandidat "manusia", sementara ribuan "manusia-manusia formal" meninggal setiap hari karena kekurangan gizi. Jadi, jika maksud dan tujuan (maqashid) kloning manusia untuk kemanusiaan, maka akan kontraproduktif. Lebih baik dana sebesar itu diberikan kepada fakir miskin!

Lain halnya kloning sel organ tubuh tertentu untuk keperluan pengobatan. Hal ini memerlukan pembahasan lebih mikro. Mungkin hal ini bisa dihubungkan dengan pencangkokan organ tubuh yang sudah ada hukumnya di dalam masyarakat.

Hukum kloning



ada yang bisa membantu enjelaskan tentang hukum kloning dalam Islam?
apakah haram? klo haram, apakah haram secara keseluruhan atau khusus untuk kloning manusia saja? karena saya pernah mendengar bahwa kloning untuk kebaikan -misalnya kloning organ tubuh untuk membantu penderita penyakit tertentu- itu boleh2 saja :confused:

Muslim Sejati

Saya kutip dari http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=5768

Majma` Buhus Islamiyah Al-Azhar di Cairo Mesir telah mengeluarkan fatwa yang berisi bahwa "kloning manusia itu haram dan harus diperangi serta dihalangi dengan berbagai cara".

Naskah fatwa yang dikeluarkan lembaga itu juga menguatkan bahwa kloning manusia itu telah menjadikan manusia yang telah dimuliakan Allah menjadi objek penelitian dan percobaan serta melahirkan beragam masalah pelik lainnya.

Fatwa itu menegaskan bahwa Islam tidak menentang ilmu pengetahuan yang bermanfaat, bahkan sebaliknya, Islam justru mensupport bahkan memuliakan para ilmuwan. Namun bila ilmu pengetahuan itu membahayakan serta tidak mengandung manfaat atau lebih besar mudharatnya ketimbang manfaat, maka Islam mengharamkannya demi melindungi manusia dari bahaya itu. Karena dalam qaidah fiqhiyah dalam Islam dijelaskan bahwa menolak mafsadah (kerusakan) lebih didahulukan daripada mengambil mashlahat.

Namun fatwa ini mengharuskan untuk membedakan antara kloning dengan teknologi rekayasa genetika pada wanita dan hewan untuk menghasilkan keturunan yang baik dan bermanfaat atau untuk pengobatan medis. Seperti kloning organ tubuh yang rusak dan harus didapat gantinya yang sesuai. Ini mungkin didapat dengan cara kloning organ itu. Bila motivasinya demikian, memang dibolehkan karena asas manfaat yang lebih besar daripada mudharatnya.

Fatwa ini telah dikeluarkan sebelum adanya pengumuman dari ilmuwan Perancis dan para teamnya tentang telah lahirnya bayi kloning pertama dan diberi nama Eve atau Hawa.

Sesungguhnya yang monlak dibolehkannya kloning manusia ini bukan hanya kalangan ulama Islam, Vatican pun menentang lahirnya bayi hasil kolning ini. Bahkan PBB pun menentangnya.

Bagaimana sesungguhnya proses kloning itu ?
Kloning adalah upaya untuk menduplikasi genetik yang sama dari suatu organisme dengan menggantikan inti sel dari sel telur dengan inti sel organisme lain. Kloning pada manusia dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya lalu disatukan dengan sel dewasa dari suatu organ tubuh. Hasilnya ditanam ke rahim seperti halnya embrio bayi tabung.

Praktik dan prosedur pelaksanaan kloning dapat diidentifikasi beberapa macam. Pertama kloning dimaksudkan untuk "memproduksi" seorang anak dan yang lainnya mengkloning organ-organ tertentu dari anggota badan untuk keperluan tertentu. Yang pertama mempunyai dua tujuan. Untuk mengupayakan keturunan bagi pasangan yang mandul dengan cara mengkloning DNA dari suaminya yang sah. Serta untuk kepentingan sains dan teknologi semata. Sedang kloning terhadap anggota badan untuk mengganti jaringan sel yang rusak di dalam tubuh. Adapun mafsadat dan bahaya yang akan timbul dari proses kloning ini terdiri dari beberapa sisi, antara lain :

1. Masalah Hukum Syariah
Dalam hal ini terutama masalah nasab dan hubungan famili Islam sangat memperhatikan hubungan nasab dan famili, karena berkait dengan urusan yang lebih jauh.

Seperti masalah hukum mahram tidaknya seseorang dengan lawan jenisnya. Masalah apakah seseorang mewarisi harta dari seseorang?. Siapa yang harus menjadi wali nikah bagi seorang wanita dari hasil koloning ?. Bagaimana konsep saudara sepersusuan terhadap dirinya?. Lalu siapa yang bertanggung jawab terhadap nafkah dan kehidupannya? Berikutnya siapa pan dan laqab anak itu?

Hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat juga akan menimbulkan masalah. Latar belakang keluarga dari garis keturunan ibu dan bapak masih tetap menjadi unsur penting di dalam berbagai pertimbangan hukum. Jika seseorang tidak mempunyai ayah atau ibu konvensional belum ada contoh pemecahannya dalam hukum atau fikih Islam. Berbeda kalau seseorang kehilangan ayah atau ibu karena meninggal dunia atau hilang, dapat segera diselesaikan oleh pengadilan.

Dengan proses kelahiran yang tidak wajar ini maka akan timbul kekacauan hukum yang serius. Misalnya, seseorang bisa memesan sel telur pada sebuah bank sel telur yang mungkin sudah dilengkapi dengan penyedia jasa rahim sewaan. Atau seseorang bisa saja punya anak tanpa istri atau suami.

2. Masalah hubungan psikologis
Islam juga sangat memperhatikan hubungan psikologis yang terjalin antara anak dan orangtua. Bila seorang anak lahir dari hasil kloning, maka akan timbul kesulitan untuk memastikan siapakah sosok ayah atau sosok ibu yang akan dijadikan tempat perlidungan psikologisnya ? Karena tidak jelas lagi hubungan apa yang dihasilkan dari proses yang tidak wajar itu.

3. Masalah Pretimbangan moral
Kloning terhadap manusia tidak pernah ditemukan ayat dan hadisnya secara khusus, baik yang melarang maupun yang membolehkannya.

Namun, semangat umum ayat-ayat Al Quran dan hadis berorientasi kepada peningkatan kualitas hidup dan martabat kemanusiaan. Jika kloning manusia terbukti akan melahirkan manusia yang tidak produktif, terutama dalam mengemban amanah beratnya sebagai khalifah di Bumi, apalagi jika terbukti menurunkan martabat kemanusiaan, maka kloning dapat ditolak dengan pertimbangan moral.

4. Masalah Keamanan dan Keselamatan
Mengkloning manusia bukan tanoa resiko, bahkan sangat tinggi sresikonya. Dengan tingginya frekuensi mutasi pada gen produk kloning, efeknya nanti akan terlihat pada beberapa waktu kemudian. Resiko cacat dan tidak normal pasti selalu menghantui bayi-bayi hasil kloning ini. Bila nanti bayi itu mati, maka siapakah yang bertanggung-jawab secara moral atas ?program pembunuhan massal? bayi-bayi tak berdosa ? Dan bila bayi itu tetap hidup dengan memiliki cacat fatal, kepada siapakah insan-insan itu harus mengadukan halnya ? Apa dosa mereka sehingga harus lahir dengan kondisi cacat ? Dimanakah moral dan nurani para ilmuwan saat itu ? Apakah lalu manusia kloning itu harus ?dimusnahkan? ?

5 .Masalah niat dan motivasi
Sementara kalangan yag mendukung kloning manusia mengatakan bahwa teknologi ini demi kepantingan umat manusia. Tapi kenyataannya, dari segi pembiayaan saja sudah pasti kloning manusia memerlukan biaya teramat besar.

Sebagai perbandingan, konon Dolly itu memerlukan 272 kali eksperimen dengan biaya yang luar biasa. Konon seorang kaya Amerika harus menghabiskan 2,3 juta dollar AS untuk mengklon anjing kesayangannya yang telah mati.

Bayangkan, sementara kita harus kehilangan biaya yang begitu besar untuk memperjuangkan satu kandidat "manusia", sementara ribuan "manusia-manusia formal" meninggal setiap hari karena kekurangan gizi. Jadi, jika maksud dan tujuan (maqashid) kloning manusia untuk kemanusiaan, maka akan kontraproduktif. Lebih baik dana sebesar itu diberikan kepada fakir miskin!

Lain halnya kloning sel organ tubuh tertentu untuk keperluan pengobatan. Hal ini memerlukan pembahasan lebih mikro. Mungkin hal ini bisa dihubungkan dengan pencangkokan organ tubuh yang sudah ada hukumnya di dalam masyarakat.

Turunnya Al-Qur'an

Al Qur'an turun kepada Rasululllah  saw selama dua puluh tiga tahun. Dalam hal ini para ulama memiliki dua madzhab pokok.

*      Madzhab pertama
Yaitu pendapat ibnu abas dan sejumlah ulama yang di jadikan pegangan umumnya ulama. Yaitu bahwa Al qur'an turun sekaligus ke baitul Izzah di langit dunia agar para malaikat menghormati kebesarannya. Kemudian di turunkan kepada Rasulullah secara bertahab selama 23 tahun sesuai dengan kejadian dan peristiwa sejak di utus hingga wafatnya.
*      Madzhab kedua
Yaitu yang diriwayatkan oleh As sya'bi bahwa permulaan turunya Al Qur'an di mulai pada malam lailatul qadar pada bulan ramadlan yang merupakan malam yang di berkahi. Kemudian turun secara bertahab sesuai dengan kejadian dan peristiwa selama kurang lebih 23 tahun.
*      Madzhab ketiga
Bahwa Al Qur'an di turunkan kelangit dunia selama 23  malam lailatul qadar, yang pada setiap malamnya selama malam-malam lailatul qadar di tentukan oleh Allah untuk diturunkan setiap tahunnya.dan jumlah wahyu yang diturunkan kelangit dunia pada malam lailatul qadar, untuk masa satu tahun penuh itu kemadian diturunkan secara berangsur-angsur kepada Rasulullah saw sepanjang tabun. Ini ijtihad sebagian mufasir. Pendapat  ini   tidak memiliki dalil.

Maka pendapat yang kuat adalah
Pertama, diturunkan secara sekaligus pada malam lailatul qadar ke baitul Izzah di langit dunia.
Kedua, diturunkan dari langit  dunia kebumi secara berangsur-angsur selama 23 tahun.13 tahun dimekah dan 10 tahun dimadinah.
Sedangkan kitab-kitab samawi sebelumnya seperti taurat, injil, dan zabur turun sekaligus.

  • Hikmah turunnya Al Qur'an secara bertahab
  1. menguatkan atau meneguhkan hati Rasulullah saw
  2. tantangan dan mukjizat
  3. mempermudah hafalan dan pemahaman
  4. kesesuaian dengan peristiwa-peristiwa dan pentahaban dalam pentahaban hukum
  5. bukti yang pasti bahwa Al Qur'an diturunkan dari sisi yang Maha Bijaksana dan Maha terpuji
·        Faidah turunnya Al Qur'an berangsur-angsur dalam   pendidikan dan pengajaran
Faidah turunnya Al Qur'an secaara berangsur-angsur merupakan metode untuk mengaplikasiman proses belajar mengajar yang berlandaskan dua asas : perhatian terhadap tingkat pengetahuan siswa  dan pengembangan potensi akal, jiwa dan jasmaninya dengan apa yang dapat membawanya kearah kebaikan dan kebenaran.
Ia juga merupakan bantuan yang paling baik bagi jiwa manusia dalam upaya menghafal Qur'an,memahami, mempelajari memeikirkan makna-maknanya dan mengamalkan apa yang dikandungnya.



PENGUMPULAN DAN PENERTIBAN AL QUR'AN

Para ulama membagi jam'ul Qur'an menjadi dua :
Pertama: pengumpulan dalam arti Hifdzuhu ( menghafalnya di dalam hati )
Kedua   : pengumpulan dalam arti kitabatuhu kullihi ( penulisannya secara sempurna )
·        Pengumpulan Al Qur'an dalam arti menghafal pada masa nabi saw
      Beliau adalah hafidz pertama. Setiap kali satu ayat turun beliau menghafal dalam dada dan menempatkannya di dalam hati. Sebab bangsa arab secara kodratu mempunyai daya hafal yang kuat dan pada umumnya mereka buta huruf.
 Pada masa ini terdapat tujuh Hufadz yang masyhur sebagaimana diriwayatkan oleh imam Bukhari. Mereka adalah Abdullah bin mas'ud, Salim bin Ma'qal bekas budak Abu Hudzaifah, Mu'az bin Jabal, Ubai bin Kaab, Zaid bin Tsabit,Abu Zaid bin Sakan dan Abu Darda.
·        Pengumpulan Al Qur'an pada masa nabi dalam arti penulisan.
 Rasulullah mengangkat para penulis wahyu Qur'an dari sahabat-sahabat terkemuka, seperti Ali, Muawiyah, Ubai bin Kaab dan Zaid bin Tsabit. Bila ayat turun beliau memerintahkan mereka untuk menulisnya dan menunjukan tempat ayat tersebut dalam surah, sehingga penulisan dengan lembaran itu membantu penghafalan di dalam hati.  Disampin itu para sahabat lainnya pun menulis tanpa di perintahkan oleh nabi.
Pada masa ini penulisan masih pada pelepah kurma, lempengan batuj, lontar, kulit atau daun kayu, pelana dan potongan tulang-belulang  bingatang. Dan apa yang ada pada seseorang belum tentu dimiliki oleh yang lainnya.
Pada saat rasulullah wafat, Al Qur'an telah dihafal dan ditulis dalam bentuk diatas; ayat-ayat dan surah dipisah-pisahkan, atau di tertibkan ayat-ayatnya saja dan setiap surah berada dalam satu lembaran yang terpisah dan dalam tujuh huruf. Tetapi al Qur'an belum terkumpul dalam satu mushaf yang menyeluruh (lengkap).

·        Pengumpulan A Qur'an pada masa Abu Bakar.
Pada  perang yamamah tahun 12 H. terjadi peperangan melawan kaum murtad. Pada peperangan ini 70 sahabat yang hafal Al Qur'an gugur. Umar bin khatab merasa khawatir melihat kenyataan ini lalu ia menghadap Abu Bakar dan mengajukan usul agar mengumpulkan AlQur'an karena  dikhawatirkan  akan musnah.
Pada  awalnya Abu Bakar menolak usulan ini karena hal ini belum pernah dilakukan pada zaman Rasulullah, namun pada akhirnya iapun menerima   usulan umar tersebut. Lalu ia memerintahkan Zaid binTsabit untuk melaksanakan tugas ini mengingat kedudukannya dalam qiraat, penulisan, kecerdasan  dan kehadirannya dalam pembacaan yang terakhir kali.
Zaid memulai tugasnya dengan sangat teliti dengan bersandar pada hafalan yang ada didalam hati para qura dan catatan yang ada pada para penulis. Ia manuturkan " kukumpulkan ia dari pelepah kurma, kepingan –kepingan batu dan dari hafalan para penghafal, sampai akhirnya aku mendapatkan akhir surat Taubah berada pada Abu Huzaimah Al Anshary, yang  tidak kudapatkan dari orang lain ". hal ini bukan berarti tidak mutawatir, Zaid sendiri hafal dan demikian pula para sahabat lainnya.tapi ini dilakukan sibagai bentuk kehati-hatiannya.
Diriwayatkan bahwa ia tidak mau menerima dari seseorang mengenai hafalan Al Qur'an sebelum disaksikan oleh dua orang saksi.
Kemudian hasil penulisan ini disimpan di tangan Abu Bakar sampai beliau wafat. Setelah beliau wafat lembaran-lembaran itu berpindah ketangan umar dan tetap berada ditagannya hingga ia wafat. Kemudian mushaf itu berpindah ketangan Hafshah,putri Umar. Pada permulaan khalifah Usman, Usman memintanya dari tangan hafshah.

·        Pengumpulan AlQur'an pada masa Usman
Ketika terjadi perang Armenia dan Azarbaijan dengan penduduk irak, Abu Hudzaifah  melihat banyak perbedaan dalam caara-cara mambaca Al Qur'an. Sebagian bacaan bercampur dengan kesalahan. Tapi masing-masing mempertahankan dan memegangi bacaannya, hingga mereka saling mengkafirkan. Melihat kejadian ini ia menghadap khalifah Usman dan melaporkan apa  yang dilihatnya.
Usman kemudian mengirimkan utusan ke Hafsah (untuk meminjamkan mushaf Abu Bakar yang ada padanya). Kemudian Usman memanggil Zaid bin tsabit Al nshary, Abdullah bin Zubair, Sa'id bin As, dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam, ketiga orang terakhir adalah suku Quraisy; lalu memerintahkan mereka untuk menyalin dan memperbanyak mushaf, serta memrintahkan pula agar apa yang diperselisihkan oleh Zaid dan ketiga Quraisy itu ditulis dalam bahasa Quraisy, karena Al Quran turun dengan logat mereka.
Setelah selesai menyalinnya, Usman mengembalikan lembaran-lemmbaran aslinya kepada Hafshah. Selanjutnya Usman mengirimkan kesetiap wilayah mushaf yang baru tersebut dan memerintahkan agar semua Mushaf /Qur'an lain di bakar.

·        Perbedaan antara pengumpulan Abu Bakar dengan  Usman
v     Pengumpulan yang dilakukan Abu Bakar bermotif kekhewatiran beliau akan hilangnya Al Qur'an karena banyaknya hufadz yang gugur dalam peperagan. Sedangkan pada priode Usman bermotif karena banyaknya perbedaan bacaan Al Qur'an yang disaksikannya sendiri di daerah yang saling menyalahkan satu denganyang lainnya.
v     Pada masa Abu Bakar pengumpulan  dalam bentuk memindahkan semua tulisan atau catatan aslinya kemudian di kumpulkan dalam satu mushaf, dengan surah-surah dan ayatnya yang  tersusun serta terbatas pada bacaan-bacaan  yang tidak mansukh dan masih mencakup ketujuh huruf sebagaimana ketika Al Qur'an diturunkan. Sedangkan pada masa Usman menyalinya dari tujuh huruf menjadi satu mushaf dan satu huruf diantara tujuh huruf itu, untuk mempersatukan kaum muslimin dalam satu mushaf dan satu huruf yang mereka baca tanpa keenam yang lainnya.

·        Syubhat dan bantahannya

Meraka mengatakan bahwa dalam Al Qur'an terdapat sesuatu yang bukan dari Al Qur'an ? mereka berdalail dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Abdullah bin Mas'ud mengingkari An ns dan Al Falq termasuk dari Al Quran.
Jawab, riwayat ini tidaklah benar karena bertentangan dengan kesepakatan umat. An nawawi mengatakan dalam Syarhul Muhadzab, "kaum muslimin sepakat bahwa kedua surah (An nas dan Al falq) itu dan surat fatihah termasuk Al Qur'an dan siapa saja yang mengingkarinya, sedikitpun ia telah kafir.
Ibnu Haazm berpendapat " riwayat tersebut merupakan pendustaan dan pemalsuan atas nama Ibnu Mas'ud.

4 Hal Pokok


بسم الله الرحمن الرحيم

Kewajiban bagi seorang muslim adalah mengetahui 4 hal pokok yaitu :
  1. ilmu, yaitu mengenal Allah, mengenal rasulNya dan mengenal islam berdasarkan dalil-dalil.
  2. amal, penerapan ilmu tersebut.
  3. da'wah, yaitu mengajak pada ilmu tersebut.
  4. sabar dalam menjalani ke 3 hal tersebut.
Dalilnya adalah surat al asr (103)1-3.
Imam Syafi'i rahimahullah berkata :"Seandainya Allah hanya menurunkan surat ini saja sebagai hujjah buat mahluqNnya , tanpa hujjah yang lain maka cukup bagi mereka."
Dan imam bukhary mengatakan bahwa ilmu itu sebelum ucapan dan perbuatan.(sahih bukhary kitab ilmu bab 10 ) dalilnya adalah surat muhammad (47):19.


Kewajiban juga bagi tiap muslim untuk mengetahui 3 perkara yaitu :
  1. Allah sebagai pencipta & pemberi rizqi, tidak akan membiarkan kita begitu saja dalam kebingungan. Tapi mengutus rasul, dan siapa yang menaati rasul tersebut pasti masuk surga dan yang menayalahi pasti akan masuk neraka. Dalilnya adalah Muzammil (73):15-26.
  2. Allah tidak rela jika ibadah yang ditujukan padaNya, disekutukan dengan sesuatupun. Baik malaikat terdekat, nabi atau yang lainnya. Dalilnya surat al-jin (72):18.
  3. Barang siapa menaati rasul dan mentauhidkan Allah, tidak bersahabat dengan orang-orang yang memusuhi Allah dan rasulNya, sekalipun mereka adalah keluarga terdekat. Dalilnya almujadalah (58):22.
Islam yang merupakan tuntunan Nabi Ibrahim, inti ajarannya adalah ibadah kepada Allah saja dan memurnikan ketaatan hanya padaNya. Dalilnya adalah surat adz-dzariat (51) :56.
Ibadah pada ayat artinya adalah tauhid. Dan merupakan perintah Allah yang paling agung. An-nisa' (4):36.

Wallahu a'lam bishowab